Menurutnya, perjuangan para pendiri bangsa dalam membangun Indonesia harus menjadi pengingat agar setiap perbedaan tidak mengarah pada tindakan yang dapat merusak persatuan.
Minta Aparat Bertindak Profesional
Raja kembali meminta aparat tidak mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan kehormatan simbol negara. Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan penyelesaian akar persoalan.
“Kalau ada kekecewaan dengan pemerintah, silakan disampaikan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah juga harus mendengar keluh kesah rakyat,” katanya.
Ia berharap aparat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Secara hukum, ketentuan mengenai Bendera dan Lambang Negara diatur antara lain dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Namun, sejumlah ketentuan pidananya telah dicabut sebagian dan pengaturan pidana terkait penodaan Bendera Negara dan Lambang Negara kini terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 234 dan Pasal 236.
Karena itu, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
FWK berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara proporsional, sekaligus mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang dapat menjaga ketenangan serta persatuan masyarakat Aceh dan Indonesia.
“Pendekatan persuasif perlu dikedepankan sehingga akar permasalahannya bisa diurai dan dicari penyelesaiannya,” pungkas Raja.(Red)*
Komentar