Ia menyampaikan bahwa aspirasi terkait revisi UU LLAJ telah mendapatkan perhatian dan diterima di Komisi V DPR RI.
Meski demikian, menurut Ika, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu dikawal dalam proses pembahasan, terutama mengenai ketentuan sanksi bagi pemilik armada.
"Untuk poin sanksi kepada pengemudi, kami melihat sudah ada perkembangan yang cukup baik. Namun, persoalan sanksi terhadap pemilik armada masih perlu diperjelas. Sebab, sebagian pengemudi juga memiliki armada sendiri. Jadi, jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan persoalan baru bagi mereka," jelasnya.
Ia menambahkan, RBPI akan terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait agar aspirasi pengemudi dapat terakomodasi dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut.
RBPI berharap pembahasan revisi UU LLAJ terus menunjukkan perkembangan dan memiliki kejelasan hingga akhir 2026.
Ika Minta Pemerintah Transparan soal Kelangkaan BBM
Persoalan lain yang menjadi perhatian RBPI adalah kelangkaan BBM yang dirasakan pengemudi di sejumlah daerah.
Komentar