Seputarpublik.com || JAKARTA – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang semula dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026) tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (27/8/2026).
Penundaan dilakukan karena tuntutan JPU belum siap untuk dibacakan dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat saksi dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026). Mereka terdiri atas Rudy alias Olip selaku saksi korban, serta Romadon, Abdul, dan Ilam.
Dalam persidangan tersebut, Romadon mengaku melihat langsung peristiwa yang diduga melibatkan Rohana alias Lili dan Rudy alias Olip.
Menurut keterangannya di persidangan, Romadon melihat Rohana memukul Rudy sebanyak empat kali menggunakan gagang sapu.
Keterangan serupa disampaikan Abdul yang mengaku melihat peristiwa pemukulan tersebut.
Komentar