Sementara itu, Rudy memberikan keterangan sebagai saksi korban dan menunjukkan bukti rekaman video kepada majelis hakim.
Penasihat Hukum Bantah Keterangan Saksi
Penasihat hukum Rohana, Rinto E. Sitorus, membantah keterangan para saksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa yang dipersoalkan.
Adapun berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut bermula dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo.
Rohani disebut merupakan ibu kandung Rudy alias Olip dan Rohana.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi pertikaian yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Rudy di Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025 lalu.
Dengan ditundanya agenda pembacaan tuntutan, persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Kamis (27/8/2026) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Catatan redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)*
Komentar