Seputarpublik.com || JAKARTA, – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan formalnya mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi saat menghadiri persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya.
Momen tersebut terjadi ketika Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di tengah persidangan, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada para pengunjung yang hadir di ruang sidang.
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi.
Namun, majelis hakim sempat menyarankan agar hal tersebut dilakukan pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," ujar hakim.
Meski demikian, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. Ia mengatakan telah berjanji untuk memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," ujarnya.
Setelah memperoleh kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung persidangan dan memperlihatkan sejumlah dokumen ijazah tersebut.
Aksi tersebut langsung menarik perhatian pengunjung. Suasana ruang sidang pun sempat riuh ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan formalnya.

Melihat situasi tersebut, hakim kemudian meminta agar Jokowi menghentikan aksinya.
"Sudah, cukup," kata hakim.
Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi dalam Perkara Roy Suryo

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum atas polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Melalui persidangan tersebut, proses pembuktian dan penilaian terhadap perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*(Penulis: Helmi)
Seputarpublik.com – Tepat dan Berimbang. Medianya Seputar Kita.