Dalam berbagai kajian mengenai cyberbullying, dampak perundungan di ruang digital dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan sosial anak, antara lain kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, gangguan tidur, hingga persoalan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan pentingnya melindungi identitas anak karena publikasi identitas dapat menimbulkan stigma, gangguan sosial, dampak psikologis, serta jejak digital yang sulit dikendalikan.
Karena itu, penyebaran nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga, atau informasi lain yang dapat memudahkan identifikasi anak perlu dihindari, terutama ketika anak berkaitan dengan perkara hukum.
Dewan Pers menegaskan bahwa identitas anak dalam konteks pemberitaan perkara harus dilindungi. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga mengarahkan pers untuk menggunakan bahasa yang empatik dan menghindari pemberitaan yang dapat memperburuk kondisi anak.
Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Komentar