“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak. Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial,” ujar Muhammad Zubir.
Perlindungan Identitas Anak
Muhammad Zubir menambahkan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika suatu perkara masuk ke ranah hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak, pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup untuk umum.
Ia merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Komentar