Seputar Publik / Berita

Kasus SMA Favorit Banda Aceh: Dugaan Bullying di Medsos Disorot, Identitas Anak Diminta Dilindungi

Praktisi hukum mengingatkan penyebaran foto, tudingan, dan informasi pribadi anak di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pelanggaran.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak. Kamis, 24/9/2026. Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak. Kamis, 24/9/2026.

“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak. Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial,” ujar Muhammad Zubir.

Perlindungan Identitas Anak

Muhammad Zubir menambahkan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika suatu perkara masuk ke ranah hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak, pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup untuk umum.

Ia merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.

Tulis Komentar

Komentar