Seputarpublik.com || BANDA ACEH — Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA di Banda Aceh kini tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan, serta informasi pribadi melalui media sosial turut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila anak yang belum terbukti terlibat justru menjadi sasaran penghakiman di ruang digital.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak.
Menurut pria yang akrab disapa MZ tersebut, media sosial bukan ruang yang terbebas dari ketentuan hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang belum terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komentar