“Bahkan jika perkara anak masuk ke ranah hukum, maka sidang anak harus juga tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang berbunyi: ‘Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.’ Jadi, kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujar Muhammad Zubir.
Selain itu, Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas anak dalam pemberitaan. Dewan Pers juga mengingatkan media agar melakukan verifikasi terhadap informasi yang berasal dari media sosial dan menghindari diksi sensasional dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak.
UU SPPA juga mengatur kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan. Dewan Pers mengingatkan bahwa kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Anak Disebut Ikut Menjadi Sasaran di Media Sosial
Komentar