Menurutnya, media sosial tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pemberitaan mengenai perkara pidana, Dewan Pers juga mengingatkan media untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah dan tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, setiap unggahan, komentar, foto atau tudingan di ruang digital tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada isi, konteks, cara penyebaran, serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
Kehati-hatian Menjadi Kunci
Muhammad Zubir menegaskan, kehati-hatian menjadi semakin penting ketika persoalan menyangkut anak.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlindungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan yang melibatkan anak perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak anak, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan terhadap privasi dan identitas.
Bagi masyarakat, kehati-hatian dalam membagikan konten menjadi penting agar informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi penghakiman digital yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.(Red.)*
Komentar