Seputar Publik / Berita

Kasus SMA Favorit Banda Aceh: Dugaan Bullying di Medsos Disorot, Identitas Anak Diminta Dilindungi

Praktisi hukum mengingatkan penyebaran foto, tudingan, dan informasi pribadi anak di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pelanggaran.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak. Kamis, 24/9/2026. Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak. Kamis, 24/9/2026.

Persoalan menjadi perhatian karena seorang anak yang menurut keterangan orang tuanya tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan tersebut disebut ikut terseret dalam arus informasi di media sosial.

Orang tua siswa tersebut mengaku dirinya bersama keluarga turut menjadi sasaran hujatan di ruang digital.

“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. Ini sudah tidak benar. Kami hanya berserah diri kepada Ilahi Rabbi, Allah SWT. Semoga mereka yang melakukan ini mendapat hidayah, insaf dan bertobat dari iri, dengki dan fitnah,” ujarnya.

Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan.

Sekretariat DPRA juga telah memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.

Cyberbullying dan Dampaknya terhadap Anak

Risiko penyebaran informasi mengenai anak tidak berhenti pada persoalan reputasi.

Tulis Komentar

Komentar