Seputar Publik / Berita

Kejagung Bahas Rencana Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Ferdy Sambo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Ketut menambahkan, pihaknya bakal memutuskan tempat eksekusi Ferdy Sambo pekan ini.

“Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua,” kata Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Dengan telah keluarnya putusan MA tersebut, maka proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Tulis Komentar

Komentar