Seputarpublik, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dalam tahap komunikasi dengan pimpinan membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana menyebut, salinan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” kata Ketut di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurut Ketut, pelaksanaan eksekusi secepatnya dilakukan mengingat jaksa penuntut umum memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan MA diterima.
“Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum,” ucapnya.
Terkait tempat eksekusi, kata Ketut, juga sedang dalam pembahasan apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polri atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Karena, ia melanjutkan, eksekusi narapidana seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia belum menyebutkan lembaga pemasyarakatan mana tempat eksekusi Ferdy Sambo.
“Ya kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Komentar