Arfan, salah seorang anggota Kelompok Tani Sirennuang, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di kantornya, Jumat (9/10/2026), mengatakan lahan yang mereka garap selama lebih dari 10 tahun telah menjadi sumber penghidupan warga. Ia menyebut lahan tersebut kemudian menjadi objek sengketa dan mengalami perubahan peruntukan yang menurut pihaknya merugikan kelompok tani.
Diketahui, Kelompok Tani Sirennuang dibentuk pada tahun anggaran 2015–2016 dalam pelaksanaan program cetak sawah baru yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Program tersebut dikenal sebagai Upaya Khusus Padi, Jagung, dan Kedelai (Upsus Pajale).
Pemohon Soroti Pelaksanaan Eksekusi
Menurut Arfan, pihaknya menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali dan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Permohonan PK tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt.G/2026 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 9/PDT/2025/PT MAM juncto Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky.

Komentar