Persoalkan Perbedaan Luas dan Identitas Objek Tanah
Salah satu persoalan yang disoroti dalam Memori PK adalah dugaan perbedaan identitas objek tanah yang dikuasai kelompok tani dengan objek yang disebut dalam perkara.
Menurut uraian pemohon, lahan yang mereka klaim berada dalam penguasaan kelompok tani memiliki luas sekitar 12 hektare. Sementara itu, objek perkara yang mereka persoalkan disebut memiliki luas sekitar 2 hektare.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon yang dikaitkan dengan dugaan error in objecto, yakni kekeliruan dalam menentukan objek sengketa.
Sebagai bagian dari argumentasi hukumnya, pemohon menyebut kuitansi pembayaran tanah tahun 2014 serta ukuran lokasi sekitar 400 meter x 300 meter. Memori PK juga menguraikan persoalan kepemilikan, penguasaan, dan identitas objek tanah yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.
Dalil mengenai perbedaan objek, luas tanah, maupun bukti pembayaran tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih memerlukan penilaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar