Berharap Pengadilan Mempertimbangkan Permohonan
Arfan berharap Pengadilan Negeri Pasangkayu mempertimbangkan secara cermat permohonan penundaan eksekusi dengan memperhatikan proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya.
“Pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu seharusnya bijaksana dalam membuat suatu penetapan atau keputusan serta melihat proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak terkesan terburu-buru menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi karena masih ada upaya hukum lainnya, yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Eksekusi,” ujar Arfan.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai proses pelaksanaan eksekusi yang menurut pandangannya terkesan didorong oleh pihak-pihak tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran narasumber. Belum terdapat keterangan dari pihak pengadilan maupun pihak terkait lainnya dalam bahan berita ini yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan Pengadilan Negeri Pasangkayu, pihak pemohon eksekusi, serta perkembangan resmi permohonan PK belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
*Penulis: Luster Siregar
Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang
Komentar