Seputar Publik / Berita

Kelompok Tani Sirennuang Ajukan PK, Minta PN Pasangkayu Tunda Eksekusi Lahan Sengketa

Pemohon menyoroti dugaan kekeliruan identitas objek tanah dan mengajukan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi ditunda hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK.
Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah. Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah.

Seputarpublik.com || PASANGKAYU, — Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sekaligus memohon penundaan pelaksanaan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya bukti baru (novum) serta persoalan identitas objek tanah yang menurut pemohon perlu diperiksa kembali.

Pemohon menyadari bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Namun, Kelompok Tani Sirennuang berharap memperoleh perlindungan hukum dan keadilan melalui upaya hukum yang sedang ditempuh.

Tulis Komentar

Komentar