Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya novum dan/atau kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata yang dinilai berpotensi memengaruhi putusan. Dalil tersebut menjadi bagian dari alasan yang diajukan untuk meminta pemeriksaan kembali atas perkara dimaksud.
Novum merupakan bukti baru yang memenuhi persyaratan hukum untuk dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Penilaian terhadap relevansi dan kekuatan bukti tersebut berada dalam kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa permohonan.
Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu mempertimbangkan penundaan eksekusi hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK mereka.
Menurut pihak pemohon, apabila eksekusi pengosongan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan tetap dilaksanakan, terdapat kekhawatiran munculnya kerugian yang sulit atau tidak dapat dipulihkan.
Meski demikian, pengajuan Peninjauan Kembali tidak dengan sendirinya menghentikan pelaksanaan eksekusi. Permintaan penundaan tersebut tetap harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pengadilan.
Komentar