Seputar Publik / Berita

Kelompok Tani Sirennuang Ajukan PK, Minta PN Pasangkayu Tunda Eksekusi Lahan Sengketa

Pemohon menyoroti dugaan kekeliruan identitas objek tanah dan mengajukan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi ditunda hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK.
Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah. Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya novum dan/atau kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata yang dinilai berpotensi memengaruhi putusan. Dalil tersebut menjadi bagian dari alasan yang diajukan untuk meminta pemeriksaan kembali atas perkara dimaksud.

Novum merupakan bukti baru yang memenuhi persyaratan hukum untuk dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Penilaian terhadap relevansi dan kekuatan bukti tersebut berada dalam kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa permohonan.

Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu mempertimbangkan penundaan eksekusi hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK mereka.

Menurut pihak pemohon, apabila eksekusi pengosongan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan tetap dilaksanakan, terdapat kekhawatiran munculnya kerugian yang sulit atau tidak dapat dipulihkan.

Meski demikian, pengajuan Peninjauan Kembali tidak dengan sendirinya menghentikan pelaksanaan eksekusi. Permintaan penundaan tersebut tetap harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pengadilan.

Tulis Komentar

Komentar