Seputar Publik / Berita

Ketum LMA Kab, Boven Digoel Minta: MK Segera Tetapkan Roni Omba - Marlinus, Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selain itu, Helda Ambai menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 157 ayat (5), maka setelah (KPU) Kabupaten Boven Digoel mengumumkan hasil perolehan suara (PSU), agar pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati diberi kesempatan untuk mengajukan persetujuan ke Mahkamah Konstitusi (MK), selama 3 hari untuk mengajukan persetujuan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan, Maret Klaru juga angkat bicara dan meminta agar Mahkamah Konsitusi (MK), Segera menetapkan pasangan Calon No urut (3) Roni Omba - Marlinus, perolehan Suara terbanyak (PSU), Sebagai Pemenang Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel periode 2025/2030, karena itu suara murni dari hati nurani Masyarakat.

Tulis Komentar

Komentar