Penerima Lama Tetap Bisa Melanjutkan Bantuan
Sementara itu, mahasiswa yang sudah menjadi penerima lanjutan KJMU tetap dapat memperoleh bantuan hingga menyelesaikan pendidikan, sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima KJMU terdaftar pada perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur reguler atau PTS melalui jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Mahasiswa Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir
Disdik DKI Jakarta mengimbau mahasiswa yang ingin mengikuti pendataan KJMU Tahap II 2026 agar tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.
Mahasiswa juga diminta membaca seluruh ketentuan dengan teliti serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.
Dengan periode pendataan yang berlangsung hingga 6 Oktober 2026, mahasiswa yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan kelengkapan data dan dokumen sebelum melakukan pendaftaran.
*(Penulis; Helmi)
Komentar