Seputar Publik / Berita

KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan Mahasiswa DKI

Pendataan KJMU Tahap II berlangsung 30 September–6 Oktober 2026, dengan akses yang diperluas bagi mahasiswa PTS sesuai ketentuan akreditasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., "Pendataan KJMU Tahap II 2026 bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Pendataan berlangsung hingga 6 Oktober 2026.

Penerima Lama Tetap Bisa Melanjutkan Bantuan

Sementara itu, mahasiswa yang sudah menjadi penerima lanjutan KJMU tetap dapat memperoleh bantuan hingga menyelesaikan pendidikan, sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima KJMU terdaftar pada perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur reguler atau PTS melalui jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Mahasiswa Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir

Disdik DKI Jakarta mengimbau mahasiswa yang ingin mengikuti pendataan KJMU Tahap II 2026 agar tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.

Mahasiswa juga diminta membaca seluruh ketentuan dengan teliti serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

Dengan periode pendataan yang berlangsung hingga 6 Oktober 2026, mahasiswa yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan kelengkapan data dan dokumen sebelum melakukan pendaftaran.

*(Penulis; Helmi)

Tulis Komentar

Komentar