Seputar Publik / Berita

PN Tangerang Menangkan Sebagian Gugatan Ahli Waris, Sengketa Lahan 3,5 Hektare Masuk Babak Baru

Majelis Hakim menyatakan sejumlah dokumen hak dan peralihan terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum.
Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng. Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng.

Seputarpublik.com || TANGERANG — Sengketa lahan seluas kurang lebih 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran.

Perkara perdata dengan Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Majelis yang memeriksa perkara tersebut diketuai Lucky Rombot Kalalo, S.H., dengan hakim anggota Edy Toto Purba, S.H., M.H., dan Dini Damayanti, S.H.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, majelis menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah. Majelis juga menyatakan almarhumah Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488, dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.

Tulis Komentar

Komentar