Seputar Publik / Berita

Lansia 80 Tahun Gugat BSD, Sinar Mas Land dan BPN Kabupaten Tangerang soal Sengketa Tanah

Naning mengklaim memiliki tanah seluas 1.295 meter persegi berdasarkan dokumen girik tahun 1985. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan penerbitan sejumlah SHGB dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah.
Naning, penggugat berusia 80 tahun, memperjuangkan klaim kepemilikan tanah seluas 1.295 meter persegi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Naning, penggugat berusia 80 tahun, memperjuangkan klaim kepemilikan tanah seluas 1.295 meter persegi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Seputarpublik.com || TANGERANG, — Di usia 80 tahun, Naning masih berupaya memperjuangkan hak atas sebidang tanah yang diklaimnya telah dibeli sejak 1985. Dengan menggunakan kursi roda, ia datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (28/10/2026) untuk mengikuti proses persidangan atas gugatan perdata yang diajukannya.


Naning didampingi tim kuasa hukumnya, Hardiansyah, Edy Maulana, dan Rohmat dari Kantor Hukum Hardian Edwars & Rekan. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Sinar Mas Land, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam perkara ini, Naning berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat mempertimbangkan seluruh bukti serta dalil yang disampaikan para pihak secara objektif dan adil.

Klaim Pembelian Tanah Sejak 1985


Tulis Komentar

Komentar