Berdasarkan uraian dalam gugatan, Naning menyatakan membeli sebidang tanah seluas 1.295 meter persegi pada 18 November 1985 dari seseorang bernama Saomi. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Jatake, RT 006/RW 002, Desa/Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam dokumen yang disebutkan penggugat, transaksi itu didasarkan pada surat girik atau kikitir C Nomor 107, Persil 87, dengan nilai pembelian sebesar Rp5 juta.
Naning menyatakan dirinya tidak pernah mengalihkan hak ataupun menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, menurut gugatan, PT Bumi Serpong Damai Tbk mengklaim bidang tanah yang disengketakan sebagai bagian dari tanah yang dikuasainya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00829/Jatake dan Nomor 01197/Jatake yang diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Naning dalam gugatannya menyebut bahwa pada 11 Agustus 2023, PT Sinar Mas Land melalui kepala desa setempat menyampaikan bahwa tanah yang diklaim Naning tersebut telah dikuasai oleh perusahaan.
Penggugat Persoalkan Penerbitan SHGB
Komentar