Naning mendalilkan bahwa penerbitan SHGB yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut patut dipersoalkan. Ia menduga terdapat persoalan administrasi dan prosedur pertanahan, termasuk kemungkinan tumpang tindih bidang tanah (overlapping).
Dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil penggugat yang perlu diuji melalui proses persidangan dan pembuktian. Penilaian mengenai keabsahan dokumen pertanahan serta status kepemilikan tanah menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperjelas kondisi faktual objek sengketa, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu memperjelas letak, batas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi pokok perkara.
Tuntut Ganti Rugi Rp22,4 Miliar
Dalam gugatan tersebut, Naning mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp16,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5,7 miliar. Dengan demikian, total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp22,4 miliar.
Besaran tuntutan tersebut merupakan nilai yang diajukan penggugat dan belum dapat dipandang sebagai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan. Penilaian atas dalil, bukti, serta tuntutan para pihak akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan tanah, dokumen pertanahan, dan kepastian hukum atas objek yang disengketakan. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
*Penulis: Luster Siregar
Komentar