Seputar Publik / Berita

Mahkamah konstitusi Kembali Menguji Rangkap Jabatan Polri

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri
Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (Foto Dok.Humas MK) Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (Foto Dok.Humas MK)

Christian menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, persoalan muncul pada bagian penjelasan yang menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Menurutnya, penjelasan tersebut memperluas pengecualian tanpa batasan yang jelas.

Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak menambah atau mengubah norma. Akan tetapi, dalam hal ini, penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang secara tegas tercantum dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pemohon berpandangan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri merupakan perintah hukum yang menutup sepenuhnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap bentuk rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan frasa “mempunyai sangkut paut” justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran, di mana anggota Polri aktif dapat bertindak sebagai penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.

Tulis Komentar

Komentar