Pemohon juga menilai keberlakuan norma dalam penjelasan pasal tersebut menutup kesempatan dirinya untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya terbuka bagi warga negara sipil melalui mekanisme seleksi terbuka. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya tidak memenuhi prinsip konsistensi, koherensi, keharmonisan, sinkronisasi, dan korespondensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, Christian juga merupakan Pemohon dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji pasal dan undang-undang yang sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, bunyi penjelasan pasal tersebut kini menjadi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat hakim, Daniel Yusmic P. Foekh menekankan agar Pemohon menyusun argumentasi yang lebih kuat untuk meyakinkan Mahkamah agar dapat mengubah pendiriannya pasca Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Harus dibangun argumentasi yang lebih kuat mengapa penjelasan ini masih dipersoalkan setelah adanya putusan MK, sehingga Mahkamah memiliki alasan untuk mengubah pendiriannya. Jika tidak, besar kemungkinan permohonan ini akan ditolak,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. [Red]
Sumber : Humas Mahkamah konstitusi (MK)
Komentar