Dalam Rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap Kantah yang lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi maupun layanan.
Nusron menyebut evaluasi dilakukan antara lain terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan pada Kepala Seksi (Kasi).
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” tuturnya.
Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari.
Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta kendala yang masih ditemukan dalam penerapan transformasi layanan.
Kejar Kepastian Waktu Pelayanan
Menurut Nusron, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan pelayanan, terutama terkait kepastian waktu penyelesaian permohonan masyarakat.
Komentar