Seputar Publik / Berita

Pabrik Resiprene PT IKN Diperiksa Tim Pemprov Sumut, Kepatuhan Perizinan dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Inspeksi bersama DPMPTSP, Disnaker, dan Disperindag Sumatera Utara meninjau kepatuhan perizinan berbasis risiko, ketenagakerjaan, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan di Pabrik Resiprene PT Industri Karet Nusantara.
Tim gabungan Pemprov Sumatera Utara saat melakukan kunjungan kerja dan inspeksi lapangan di Pabrik Resiprene PT Industri Karet Nusantara (IKN), Kamis (9/7), untuk meninjau kepatuhan perizinan usaha, ketenagakerjaan, serta pengelolaan lingkungan. Tim gabungan Pemprov Sumatera Utara saat melakukan kunjungan kerja dan inspeksi lapangan di Pabrik Resiprene PT Industri Karet Nusantara (IKN), Kamis (9/7), untuk meninjau kepatuhan perizinan usaha, ketenagakerjaan, serta pengelolaan lingkungan.

Seputarpublik.com || MEDAN — Pabrik Resiprene PT Industri Karet Nusantara (IKN), salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara, menerima kunjungan kerja sekaligus inspeksi lapangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/7).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama pelaksanaan inspeksi, tim gabungan melakukan peninjauan terhadap sejumlah aspek kegiatan perusahaan. Peninjauan meliputi kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, pemenuhan ketentuan di bidang ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Tim juga berdialog dengan manajemen perusahaan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan komitmen perizinan serta berbagai langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Tulis Komentar

Komentar