Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka berperan sebagai bandar maupun pengedar dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dua tersangka pengguna menjalani program rehabilitasi.
Selain itu, dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026, petugas juga mengamankan 16 orang pengguna narkotika yang selanjutnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Medan Plus Kotapinang.
> "Total keseluruhan yang diamankan selama Operasi Antik Toba 2026 sebanyak 29 orang. Sebanyak 11 orang diproses hukum hingga tahap penuntutan, sedangkan 18 orang menjalani rehabilitasi," ujar Kompol Sugianto.
Barang Bukti Narkotika Disita
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Polres Palas menyita sejumlah barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu-sabu: 58 gram
Narkotika jenis ganja: 440,64 gram
Ekstasi: 3 butir
Sepeda motor: 4 unit
Telepon genggam: 10 unit
Uang tunai: Rp2.329.000
Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kabag Ops Polres Palas AKP Aman Putra B. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian di wilayah Padang Lawas.
Komentar