Seputar Publik / Berita

Operasi Antik Toba 2026, Polres Palas Sita 58 Gram Sabu dan 440 Gram Ganja

Selama 21 hari operasi, Polres Padang Lawas mengungkap 12 kasus narkotika, mengamankan 29 orang, serta menyita sabu, ganja, ekstasi, kendaraan, dan uang tunai hasil dugaan tindak pidana narkoba.
Polres Padang Lawas menuntaskan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap 12 kasus narkotika. Sebanyak 58 gram sabu, 440,64 gram ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari. Polres Padang Lawas menuntaskan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap 12 kasus narkotika. Sebanyak 58 gram sabu, 440,64 gram ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka berperan sebagai bandar maupun pengedar dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dua tersangka pengguna menjalani program rehabilitasi.

Selain itu, dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026, petugas juga mengamankan 16 orang pengguna narkotika yang selanjutnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Medan Plus Kotapinang.

> "Total keseluruhan yang diamankan selama Operasi Antik Toba 2026 sebanyak 29 orang. Sebanyak 11 orang diproses hukum hingga tahap penuntutan, sedangkan 18 orang menjalani rehabilitasi," ujar Kompol Sugianto.

Barang Bukti Narkotika Disita

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Polres Palas menyita sejumlah barang bukti berupa:

 Narkotika jenis sabu-sabu: 58 gram

 Narkotika jenis ganja: 440,64 gram

 Ekstasi: 3 butir

 Sepeda motor: 4 unit

 Telepon genggam: 10 unit

 Uang tunai: Rp2.329.000

Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kabag Ops Polres Palas AKP Aman Putra B. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian di wilayah Padang Lawas.

Tulis Komentar

Komentar