Ia menyebut ketentuan mengenai ancaman pidana mati dalam perkara korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya unsur dan kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Jusuf Rizal juga menyinggung informasi mengenai dugaan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Namun, berbagai informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi, menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, serta proses peradilan yang independen.
"Saat ini bukan saatnya lagi Prabowo berkoar-koar berantas korupsi. Awal pimpin negara, bolehlah. Namun setelah satu tahun lebih yang ditunggu rakyat adalah aksinya berantas korupsi. Miskinkan, penjarakan dan hukum mati koruptor kakap. Itu yang ditunggu rakyat," tegas Jusuf Rizal.
Komentar