3. Melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penindakan premanisme antara lain penegakan hukum yang tegas, patroli gabungan serta usaha preventif lainnya seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. selain itu juga melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pembinaan terhadap kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat beralih ke kegiatan yang positif
4. Mengkonsolidasikan, menggerakkan dan memanfaatkan segenap potensi wilayah/teritorial melalui forum Komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dan tiga unsur pimpinan desa kelurahan (Tripides) di wilayah masing-masing
Perlu dipahami bahwa pembentukan satuan tugas pemberantasan aksi premanisme di kota Bekasi bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi khususnya hari raya idul Fitri 1446 hijriah serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keselamatan dan keamanan masyarakat dari aksi yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kota Bekasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota satgas yang telah ditetapkan. Mari kita bersama-sama menjadikan Kota Bekasi bebas dari premanisme," pungkas Wali Kota.
Apel siaga ini diawali dengan penyematan pin anti-premanisme kepada perwakilan unsur, TNI Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
(*/AZ)
Komentar