Seputar Publik / Kriminal

Polres Lombok Timur Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu Siap Edar

Barang bukti yang berhasil disita mencakup, 1 (satu) bungkus klip berisi 3 bungkus klip masing-masing berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu,2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi 3 paket kecil berisi bubuk putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) bungkus plastik klip kosong,1 (satu) buah sekop plastik,1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah HP Android,Uang tunai sebesar Rp. 230.000,-
Total berat bruto shabu yang berhasil disita sebesar 8,92 gram.

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Selain itu, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga akan dikenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur.

Kasus ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
(Team SP)

Tulis Komentar

Komentar