Barang bukti yang ditemukan termasuk beberapa bungkus plastik klip berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, HP, dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 230.000,- yang merupakan milik terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku, LAE, seorang laki-laki berusia 21 tahun, dilahirkan di Paok Pampang pada tanggal 22 Juli 2002. Dia beragama Islam, berasal dari suku Sasak, belum memiliki pekerjaan, dan merupakan warga negara Indonesia. Alamatnya tercatat di Paok Pampang Selatan, Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lotim.

Komentar