Seputar Publik / Kriminal

Polsek Barumun Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Pengguna Narkoba

Keempat tersangka pengguna narkoba diamankan Polsek Barumun Keempat tersangka pengguna narkoba diamankan Polsek Barumun

Seputarpublik, Palas – Perang terhadap peredaran gelap narkoba terus di gaungkan oleh Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Polsek Jajarannya tidak mengenal lelah untuk memerangi peredaran narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Barumun berhasil mengungkap “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 [1] UURI No 35 Tahun 2009. Selasa, (19/08/2023), sekira pukul 01.30 wib di Dalam sebuah ruang kamar tidur yang ditempati seorang perempuan berinisial AH, Dibalaka Tingkir Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba jenis sabu bersama barang buktinya diruang kamar tidur tersebut.

Keempat orang itu yakni. berinisial HH, (34), AS alias Icut, (42), AH, (27), dan UDN, (29), keempatnya sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta bersama barang buktinya berupa, Satu buah alat hisap atau bong berupa botol aqua sedang diatas tutup botolnya berlubang dengan tertancapnya pipet aqua gelas Yang sudah dimodifikasi., Satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I atau sabu., dan Satu unit sepeda motor honda cb 150 R warna merah tanpa plat no. Polisi.

Tulis Komentar

Komentar