Seputar Publik / Kriminal

Polsek Barumun Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Pengguna Narkoba

Keempat tersangka pengguna narkoba diamankan Polsek Barumun Keempat tersangka pengguna narkoba diamankan Polsek Barumun

Kepada media ini Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, SE., Selasa. (19/08/2023), mengatakan benar telah menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu berserta barang bukti tersebut diatas.

Kapolsek Barumun mejelaskan awalnya kami mendapatkan informasi Pada Hari Selasa (19/09/2023) sekira pukul 01.00 wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya orang lain yang akan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dilokasi rumah kos kos an Dibalakka Tinggir, Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun.

Lanjut Kapolsek, berbekal informasi tersebut Kapolsek Barumun memerintahkan untuk melakukan penangkapan, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Barumun mendatangi tkp lokasi tersebut.

Dan melakukan pengintaian, berselang beberapa menit datanglah satu unit pengendara sepeda motor CB 150 R merah berboncengan, kedua orang tersebut masuk kerumah kos kos anl, dan petugas langsung mendobrak pintu depan, dan melihat adanya 4 (empat) orang yg terdiri dari dua laki laki dan dua perempuan.

Dan dilokasi ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening dan bong botol aqua, dilantai semen. Kemudian keempat orang tersebut dibawa kepolsek barumun untuk dilakukan introgasi.

“Kini ke 4 Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke sat narkoba polres palas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan, terhadap keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Pungkas Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, SE. (*)

Tulis Komentar

Komentar