Seputar Publik / Berita

PPBNI Soroti Sengketa Rp8,95 Miliar, Minta Gubernur Banten Fasilitasi Penyelesaian

PPBNI menyebut 11 anggotanya mengalami kerugian materiil dan meminta seluruh pihak duduk bersama untuk mengklarifikasi dokumen, fakta, serta kepastian hukum.
DPP PPBNI Satria Banten menggelar audiensi di Kantor Disperindag Provinsi Banten untuk menyampaikan persoalan yang disebut berdampak pada 11 anggotanya dengan nilai kerugian materiil sekitar Rp8,95 miliar. DPP PPBNI Satria Banten menggelar audiensi di Kantor Disperindag Provinsi Banten untuk menyampaikan persoalan yang disebut berdampak pada 11 anggotanya dengan nilai kerugian materiil sekitar Rp8,95 miliar.

Seputarpublik.com || SERANG — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPBNI) Satria Banten menggelar audiensi resmi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan persoalan yang menurut PPBNI berkaitan dengan hak dan kepastian hukum 11 anggotanya yang disebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.

Pertemuan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin, S.H., M.H. (Bang Arya).

Sejumlah jajaran pengurus pusat dan pengurus Kota Serang turut hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), DPMPTSP, serta Disnakertrans Provinsi Banten.

PPBNI Minta Persoalan Diklarifikasi Terbuka

Tulis Komentar

Komentar