Dalam proses tersebut, PPBNI juga berencana melibatkan Biro Hukum Setda, Disperindag, Disnakertrans, serta lembaga terkait lainnya guna memperoleh ruang klarifikasi dan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
Moch Oyim menegaskan, langkah yang ditempuh PPBNI dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
"Kami membela keluarga besar kami melalui jalur hukum yang sah. Bukan kegaduhan yang kami cari, melainkan keadilan dan penyelesaian yang meyakinkan bagi semua pihak," pungkasnya.
Dengan adanya audiensi tersebut, PPBNI berharap persoalan yang disebut melibatkan 11 anggotanya dapat memperoleh kejelasan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta mekanisme penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sapta Sarana Sejahtera, Muhammad Ardiansyah, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan atas pemberitaan ini.(Red.)*
Komentar