Menurut PPBNI, persoalan tersebut bermula dari hubungan kerja sama sejumlah anggotanya dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi disebut menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dipersoalkan dan menyebut tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi yang berada di luar kewenangan jabatan.
PPBNI menyatakan menghormati keterangan tersebut. Namun, organisasi itu menilai persoalan mengenai pertanggungjawaban para pihak perlu diuji secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut PPBNI, proses tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Banten.
Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim Munandar Sugriwa, meminta perhatian Gubernur Banten Andra Soni untuk membuka ruang penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
"Mereka adalah keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengusaha Banten. Kami memohon Bapak Gubernur hadir memfasilitasi semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut," ujar Moch Oyim.
Komentar