PPBNI: Bukan Meminta Pemerintah Menghakimi
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin atau Bang Arya, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pemerintah menentukan pihak yang bersalah.
Menurut dia, yang diperlukan adalah ruang klarifikasi bersama dengan membuka dokumen dan fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Kami tidak meminta pemerintah menghakimi siapa yang salah. Cukup dudukkan semua pihak, buka dokumen, dan tampilkan fakta. Yang kami cari hanyalah kepastian hukum bagi 11 anggota kami," tegas Bang Arya.
Selain meminta fasilitasi penyelesaian, PPBNI juga meminta DPMPTSP dan instansi terkait melakukan kajian serta konfirmasi terhadap status perizinan dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di wilayah Banten.
PPBNI menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan dan penilaian mengenai aspek perizinan maupun administrasi diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Surat Permohonan Segera Disampaikan
Sebagai tindak lanjut audiensi, DPP PPBNI menyatakan akan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Banten.
Komentar