Seputar Publik / Opini

Purbaya Diganti Suahasil, Kebijakan Pajak, Restitusi dan TKD Jadi Sorotan

Pergantian Menteri Keuangan belum disertai penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian Purbaya. Pengamat menyoroti kebijakan perpajakan, restitusi dan Transfer ke Daerah (TKD), sementara pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN.
Praktisi hukum Carrel Ticualue; Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digantikan Suahasil Nazara. Sejumlah kebijakan fiskal menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Carrel Ticualue; Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digantikan Suahasil Nazara. Sejumlah kebijakan fiskal menjadi sorotan publik.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Suahasil Nazara dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024–2029. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Dalam keterangan resmi pemerintah mengenai pelantikan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan.

Di tengah pergantian tersebut, sejumlah pandangan muncul mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menteri Keuangan, antara lain terkait pengawasan perpajakan, restitusi pajak, serta Transfer ke Daerah (TKD).

Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara, Carrel Ticualu, menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif. Menurutnya, penegakan aturan perpajakan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Tulis Komentar

Komentar