Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan resmi pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber dan bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.
Purbaya Soroti Pengawasan Pajak
Di sisi lain, Purbaya pada 14 September 2026 sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja dalam rapat dengan Komite IV DPD RI.
Dalam forum tersebut, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh. Purbaya juga mengaku mencurigai adanya oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bermain dalam proses pemeriksaan pajak. Pernyataan tersebut diberitakan dalam sejumlah laporan media mengenai rapat Purbaya dengan DPD RI.
Purbaya mengatakan dirinya telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, menurut keterangannya, instruksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya perintahkan pegawai pajak untuk memeriksa. Satu pun nggak ada yang diperiksa,” ujar Purbaya.
Pernyataan mengenai perusahaan baja dan dugaan permainan dalam pemeriksaan tersebut merupakan keterangan Purbaya. Hal itu tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi, temuan institusi berwenang maupun proses hukum yang telah berkekuatan atau dinyatakan secara resmi.
Arahan untuk Menkeu Baru
Sementara itu, setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendapat arahan untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mendukung program-program prioritas pemerintah. Pemerintah menyebut pengalaman Suahasil sebagai Wakil Menteri Keuangan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penguatan pengelolaan keuangan negara.
Serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya kepada Suahasil kemudian berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan dan mitra kerja atas kerja sama selama masa jabatannya.
Dengan demikian, hingga terdapat penjelasan resmi dari pemerintah, dugaan bahwa kebijakan perpajakan, restitusi atau TKD menjadi faktor pergantian Purbaya masih merupakan analisis narasumber. Alasan resmi pergantian tersebut perlu merujuk pada keterangan pemerintah atau Presiden.(Red.)*
Komentar