Seputar Publik / Berita

Sengketa Tanah Tangerang Memanas, Ahli Waris Menol bin Embet Minta Perlindungan LPSK

Ahli waris mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penguasaan lahan secara sepihak di Curug Kulon. Kuasa hukum meminta perlindungan LPSK serta mendesak BPN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sengketa tanah tersebut.
Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang. Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang.

Ahli Waris Persoalkan Klaim SHM Nomor 107

Persoalan mencuat setelah pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 107 mengklaim bahwa lokasi atau persil tanah dalam sertifikat tersebut berada di atas lahan milik keluarga Menol bin Embet.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi, SHM Nomor 107 merupakan objek jaminan yang telah disita Bank DKI.

Menurut pihak ahli waris, perkara tersebut juga telah menyeret pihak terkait hingga menjadi terpidana. Mereka menegaskan bahwa lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak berada di atas lahan milik keluarga Menol bin Embet.

Atas perbedaan klaim tersebut, pihak ahli waris meminta agar persoalan diselesaikan melalui pembuktian dokumen dan pemeriksaan objek tanah secara terbuka serta objektif.

"Jika demikian, mari kita adu bukti secara terbuka dan objektif. Bukan dengan cara merampok secara arogan, memasang paksa batas-batas tanah, serta mengintimidasi kami di tanah yang telah kami jaga puluhan tahun ini," tegas perwakilan ahli waris.

Tulis Komentar

Komentar