Seputar Publik / Berita

Sengketa Tanah Tangerang Memanas, Ahli Waris Menol bin Embet Minta Perlindungan LPSK

Ahli waris mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penguasaan lahan secara sepihak di Curug Kulon. Kuasa hukum meminta perlindungan LPSK serta mendesak BPN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sengketa tanah tersebut.
Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang. Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang.

Bentuk tekanan yang dilaporkan antara lain pengerahan orang-orang tak dikenal ke lokasi tanah, tekanan administratif di tingkat desa hingga kecamatan, serta dugaan keterlibatan aparat dan pejabat lingkungan setempat.

Pihak ahli waris juga mengaku pernah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak lain. Mereka menilai laporan tersebut sebagai salah satu bentuk tekanan agar keluarga melepaskan hak atas tanah yang disengketakan.

Di sisi lain, laporan polisi yang dibuat pihak ahli waris pada Mei 2015 terkait dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah disebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas hingga saat ini.

Salah satu pemohon perlindungan, Sukiyah, yang kini berusia 75 tahun, disebut turut mengalami dampak psikologis akibat ketidakpastian hukum dan ancaman yang menurut keluarga masih berlangsung.

Permohonan perlindungan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dokumen putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menurut pihak ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.

Desak LPSK, BPN, dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

Tulis Komentar

Komentar