Melalui permohonan yang diajukan, para ahli waris meminta LPSK memberikan perlindungan fisik kepada mereka dan keluarga, perlindungan hukum terhadap dugaan kriminalisasi, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah berlanjutnya intimidasi.
Mereka juga meminta agar dilakukan penelitian ulang terhadap sertifikat tanah yang dipersengketakan serta pemblokiran sementara terhadap dokumen tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada BPN Kabupaten Tangerang, pihak ahli waris mendesak agar permohonan pemblokiran SHM Nomor 107 ditindaklanjuti. Mereka juga meminta pemeriksaan secara objektif terhadap kesesuaian lokasi dan persil tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, mereka meminta kepolisian memberikan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang menurut pihak ahli waris telah berjalan lebih dari 11 tahun.
Mereka juga mendesak agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum aparat TNI, Polri, maupun pejabat lingkungan setempat, diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para ahli waris menegaskan bahwa sengketa tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah, bukan melalui kekerasan, intimidasi, maupun tekanan di luar jalur hukum.
Mereka berharap negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan penyelesaian sengketa pertanahan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Siaran pers tersebut disampaikan melalui Law Office A-G & Partners selaku kuasa hukum para ahli waris almarhum Menol bin Embet.(Redaksi.)*
*Catatan redaksi: Seluruh tudingan mengenai dugaan intimidasi, penguasaan lahan secara sepihak, maupun keterlibatan oknum aparat dan pejabat lingkungan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan kuasa hukumnya. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Komentar