Seputar Publik / Berita

Sengketa Tanah Tangerang Memanas, Ahli Waris Menol bin Embet Minta Perlindungan LPSK

Ahli waris mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penguasaan lahan secara sepihak di Curug Kulon. Kuasa hukum meminta perlindungan LPSK serta mendesak BPN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sengketa tanah tersebut.
Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang. Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang.

"Pihak lawan menyatakan persil sertifikatnya bukan di lokasi tanah klien kami. Jika benar demikian, mengapa ada eksekusi paksa penguasaan yang dibackingi aparat? Mengapa oknum RT/RW justru membantu memagari tanah secara sepihak? Ini ironis — alih-alih membuktikan di meja hijau, justru mengerahkan kekuatan di lapangan," ujar Tobbyas.

Ia menilai persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut sengketa hak atas tanah, tetapi juga dugaan tekanan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

"Klien kami bukan hanya kehilangan hak atas tanah waris yang dijaga turun-temurun, namun kini juga berada di bawah tekanan sistematis. Mereka dihadapi pihak yang memiliki jaringan luas dan kekuatan besar. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan warganya menjadi korban kejahatan pertanahan yang terorganisir," lanjutnya.

Ahli Waris Mengaku Mengalami Tekanan Berkepanjangan

Dalam permohonan perlindungan kepada LPSK, para ahli waris menguraikan sejumlah dugaan intimidasi yang menurut mereka berlangsung berulang kali.

Tulis Komentar

Komentar