Seputar Publik / Berita

Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soetta Resmi Rp15.000, Pemprov DKI Pastikan SH1 Kalideres Masih Rp3.500

Pemprov DKI Jakarta menegaskan tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara tarif Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soetta tetap menggunakan tarif reguler Rp2.000 hingga Rp3.500 karena masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M–Bandara Soetta, sedangkan Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soetta masih menggunakan tarif reguler Rp2.000 hingga Rp3.500. Jumat (31/7/2026). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M–Bandara Soetta, sedangkan Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soetta masih menggunakan tarif reguler Rp2.000 hingga Rp3.500. Jumat (31/7/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 hanya berlaku untuk rute tersebut. Sementara itu, tarif Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler, yakni Rp2.000 hingga Rp3.500.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan layanan SH1 dari Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta tidak dikenakan tarif Rp15.000.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

> "Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," ujar Budi, Jumat (31/7/2026).

Tarif SH1 Masih Berlaku Rp3.500

Tulis Komentar

Komentar