Setelah diintrogasi tersangks IMH alias Capa mengakui baru siap menghisap Sabu tersebut, dan diakuinya mendapatkan Sabu itu dari tersangka DMH, dan saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Barteng menyuruh tersangka IMH alias Capa menghubungi tersangka DMH. Kata Bripka Ginda K Pohan.
Dilanjutkan nya, dan dari hasil Chat/pesan singkat tersangka IMH alias Capa bahwa tersangka DMH mau datang kerumah IMH alias Capa. Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim dan Kepala Desa Aek Tunjang, menunggu didalam rumahnya IMH alias Capa, sedangkan Anggota Opsnal melakukan pengintaian dari luar rumah tersebut, tidak berapa lama kemudian datang dua org laki-laki berboncengam mengendarai Sepeda Motor dan masuk kedalam rumahnya IMH alias Capa, kedua laki-laki itu berinisial DKS dan RSN langsung diamankan, personil.
Selang beberapa saat kemudian datang seorang laki-laki yang berjalan kaki langsung masuk kedalam rumahnya IMH alias Capa, yaitu tetsangka lainnya berinisial IP, langsung diamankan, dari tangan tersangka IP ditemukan Barang Bukti berupa 10 buah plastik Klip kecil transparan diduga berisi sabu yang dibalut dengan bungkus Permen Kiss., 4 buah plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dibalut dengan bungkus permen Kiss., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 buah kava pirex., 1 bungkus rokok Surya., 1 buah HP Merk SIOMI., Dan ang kertas berjumlah Rp 1.085.000.
Komentar