Hasil dari keterangan tersangka IP Barang tersebut kepada Tim Opsnal Polsek Barteng didapatkan dari tersangka DMH untuk diedarkan.
Setelah diamankan kembali anggota Opsnal melakukan pengintaian dari luar Rumahnya IMH alias Capa.
Dan benar tidak berapa lama kemudian tersangka DMH datang berjalan kaki kerumahnya IMH alias Capa, namun sebelum masuk kedalam rumah terlebih dahulu DMH mencoba menghubungi IMH alias Capa dan mengintip kedalam dari jendela, melihat hal itu tanpa berpikir panjang anggota Opsnal yang mengintai dari luar langsung menyergap tersangka DMH dan mengamankannya kedalam rumahnya IMH alias Capa.

Dan dari tangan tersangka DMH ditemukan Barang Bukti berupa 7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 (satu) buah timbangan Elektrik., 1 set alat isap sabu/bong., 3 buah kaca pirex., 1 buah tutup jarum suntik., 1 buah dompet emas wrna merah putih corak garis-garis., 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000., 1 buah Pinset., dan 1 bungkus Pipet Aqua Gelas.
Setelah para pelaku diamankan Kanit Reskrim Polsek Barteng menghubungi Kapolsek Barteng dan juga Camat Barteng, setelah Kapolsek dan Camat datang ketujuh orang pelaku dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Barteng untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap ketujuh tersangka tersebut diatas, akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (*)
Komentar