Menurut Bima, regulasi tersebut akan menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, termasuk pemisahan indikator kinerja antara aspek finansial dan pelayanan publik.
“Ke depan akan ada pemisahan antara KPI yang bersifat finansial dan pelayanan publik, karena selama ini masih bercampur,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal guna menciptakan tata kelola yang lebih profesional serta menghindari konflik kepentingan.
Fleksibilitas Aset dan Penguatan Modal
Reformasi juga mencakup peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan aset serta akses terhadap pemodalan agar BUMD lebih adaptif dalam mengembangkan usaha.
“Akses pemodalan dan pengelolaan aset harus lebih fleksibel, tidak kaku, sehingga BUMD bisa berkembang lebih optimal,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
“Ini semua bermuara pada tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang lebih akuntabel,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, Dede Yusuf Macan Effendi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Direktur Utama PT Bank Sumut Heru Mardiansyah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(red)*
Komentar