3. Kekhawatiran terhadap kesehatan
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan warga lanjut usia.
4. Persoalan jarak dan tata ruang
Warga juga mempertanyakan jarak lokasi kandang dengan permukiman serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Atas berbagai keluhan tersebut, warga memilih menempuh langkah hukum secara terukur melalui pendampingan Garuda Merah Putih Law Firm.
Tempuh Mediasi Terlebih Dahulu
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh adalah mengirimkan surat undangan mediasi kepada pihak pemilik peternakan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak, sekaligus menjaga kepentingan warga dan keberlangsungan usaha.
Mediasi diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk mengklarifikasi persoalan yang dipersoalkan warga, termasuk mengenai legalitas usaha, pengelolaan limbah, dampak lingkungan, serta aspek lokasi dan tata ruang.
Namun, apabila upaya mediasi tidak mendapatkan iktikad baik atau tidak menghasilkan penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah lanjutan tersebut dapat mencakup penyampaian laporan atau pengaduan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Serang, untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan, serta ketentuan operasional peternakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pemilik kandang ayam mengenai keluhan dan dugaan persoalan perizinan yang disampaikan warga.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga kepentingan masyarakat terhadap lingkungan yang nyaman dan sehat tetap terjaga tanpa mengabaikan hak pihak pengelola usaha.(Goezt')*
Komentar